Oleh: Riza Rizky Pratama
Baru-baru ini MUI telah mengadakan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat di mana dalam forum tersebut berhasil menetapkan 24 fatwa baru di antaranya tentang fatwa terkait rokok.
Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada benda 9 cm ini yaitu Haram dan Makruh. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Ma’ruf Amin bahwa rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di tempat umum.
Pembahasan alot pun terjadi ketika para peserta forum menyatakan keberatannya seputar pengharaman rokok ini. Salah satu di antaranya yakni Ketua MUI Kudus, M. Syafiq Nashan menegaskan, jika rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat Kudus. Seperti yang kita ketahui bahwa Kudus merupakan kota yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Warga penduduknya banyak yang bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok.